Dinas Kominfo Lombok Tengah Dukung Penertiban Frekuensi Nasional Demi Layanan Telekomunikasi Stabil
LOMBOK TENGAH — Kabupaten Lombok Tengah menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Penertiban Frekuensi Nasional Tahap II yang digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Mataram pada 5–9 Agustus 2025. Kegiatan ini menyasar penertiban penggunaan frekuensi oleh Base Transceiver Station (BTS), khususnya yang belum memperbarui izin resmi.
Operasi melibatkan tim gabungan dari Balmon SFR Kelas II Mataram, Ditreskrimsus Polda NTB, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, yang menelusuri BTS di berbagai kecamatan.
Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Mataram, Kasno, menegaskan, “Penertiban ini dilakukan agar layanan telekomunikasi tetap stabil, aman, dan tidak terganggu oleh penggunaan frekuensi ilegal. Ini juga untuk menjamin legalitas seluruh perangkat BTS yang beroperasi di wilayah.”
Selain pemeriksaan dokumen izin, tim juga melakukan uji teknis pada BTS yang terdeteksi aktif namun belum tercatat memperpanjang izin frekuensi.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Lombok Tengah, Lalu Agus Mahyudi, menyatakan, “Penertiban ini bukan hanya menyasar sisi administratif, tetapi juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang legal dan stabil. Kami di daerah tentu sangat mendukung.”
Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menegakkan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi, sekaligus mengedukasi pelaku usaha telekomunikasi di daerah agar taat regulasi. red/asn
What's Your Reaction?

