3.170 Warga Binaan NTB Terima Remisi HUT RI, 26 Orang Langsung Bebas

Aug 17, 2026 - 21:40
 0
3.170 Warga Binaan NTB Terima Remisi HUT RI, 26 Orang Langsung Bebas
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026)

LOMBOK BARAT — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum baru bagi ribuan warga binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan menerima remisi kemerdekaan, dengan 26 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Iqbal mengingatkan para warga binaan agar menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Menurutnya, seseorang yang menjalani masa pidana tidak seharusnya keluar dengan pribadi yang sama seperti ketika pertama kali masuk ke lembaga pemasyarakatan.

“Kalau namanya Agus pada saat masuk ke sini masih Agus 1.0, nanti lulusnya harus jadi Agus 2.0. Sudah harus menjadi orang baru dan membawa perubahan,” pesan Gubernur Iqbal.

Ia menegaskan bahwa proses pembinaan harus mampu melahirkan perubahan positif. Warga binaan diharapkan memiliki keterampilan, pola pikir, serta kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Selain memberikan remisi, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan perhatian terhadap berbagai karya dan produk yang dihasilkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Sejumlah produk yang mendapat apresiasi di antaranya budidaya edamame, kerajinan kayu cukli, hingga produk batik.

Gubernur menilai potensi tersebut perlu terus dikembangkan agar warga binaan memiliki bekal ekonomi yang lebih kuat setelah bebas.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov NTB berencana membangun kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam memberikan literasi keuangan serta membuka akses pembiayaan bagi warga binaan yang ingin mengembangkan usaha.

Selain itu, dukungan juga diarahkan pada akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta fasilitasi pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produk-produk yang mereka hasilkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi warga binaan untuk menjadi pelaku usaha mandiri sekaligus meningkatkan kepercayaan diri ketika kembali ke lingkungan sosialnya.

Momentum pemberian remisi kemerdekaan pun tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menata kembali masa depan.

Pemerintah berharap warga binaan yang telah selesai menjalani masa pembinaan dapat kembali diterima masyarakat, berkarya, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

Pesan yang disampaikan dalam momentum tersebut sederhana, namun penting: masa lalu bukan penghalang untuk berubah. Selama masih memiliki kesempatan, setiap orang dapat memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow