Indonesia Harus Naik Kelas Dalam Ekonomi Halal Global

Oleh : Lalu Yogi Mandala Putra, S.E., M.H (Dosen Fakultas Syariah UIN Mataram)

Jul 10, 2026 - 20:50
 0
Indonesia Harus Naik Kelas Dalam Ekonomi Halal Global

Opini - Ekonomi halal bukan lagi sekadar isu keagamaan, melainkan telah menjelma menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi global. Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal berkembang menjadi ekosistem bisnis yang mencakup makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata ramah Muslim, media, hingga keuangan syariah. Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya populasi Muslim dunia, kesadaran terhadap produk halal yang semakin tinggi, serta meningkatnya standar kualitas dan keamanan produk yang diakui secara internasional.

Besarnya potensi tersebut tercermin dari nilai pengeluaran konsumen Muslim global yang pada tahun 2024 mencapai sekitar US$2,60 triliun. Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada tahun 2029 dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 6,5 persen per tahun. Sektor makanan halal masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai US$1,53 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi US$2,06 triliun pada tahun 2029. Sementara itu, sektor pariwisata ramah Muslim menjadi sektor dengan pertumbuhan tercepat, melonjak dari US$249 miliar menjadi US$424 miliar pada periode yang sama. Di sisi lain, aset keuangan syariah dunia diproyeksikan tumbuh dari US$5,99 triliun menjadi hampir US$9,72 triliun. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi halal merupakan salah satu sektor ekonomi masa depan yang menawarkan peluang investasi dan perdagangan yang sangat besar.

Di tengah pertumbuhan tersebut, Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang sangat kuat untuk menjadi pusat ekonomi halal dunia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki sekitar 248,6 juta penduduk Muslim atau sekitar 87,13 persen dari total populasi. Besarnya jumlah penduduk tersebut menciptakan potensi belanja masyarakat Muslim yang diperkirakan mencapai Rp11.182 triliun. Pasar domestik yang demikian besar merupakan keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki banyak negara lain.

Kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional juga semakin nyata. Pada Triwulan I Tahun 2026, rantai nilai halal telah memberikan kontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau setara dengan Rp4.900 triliun. Menariknya, kontribusi sebesar itu baru dihasilkan oleh sekitar enam persen pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang pertumbuhan ekonomi halal Indonesia masih sangat luas apabila proses sertifikasi mampu diperluas kepada lebih banyak pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, di balik optimisme tersebut terdapat sebuah ironi yang patut menjadi perhatian. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025/2026, Indonesia justru turun ke peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Penurunan ini menjadi sinyal bahwa negara-negara lain bergerak lebih cepat dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang terintegrasi, mulai dari penguatan industri, investasi, logistik, inovasi teknologi, hingga penguasaan pasar ekspor.

Ironisnya lagi, Indonesia masih lebih dikenal sebagai pasar konsumen halal terbesar dibandingkan sebagai produsen utama produk halal dunia. Sebagian besar nilai tambah industri halal global masih dinikmati oleh negara-negara yang memiliki kapasitas produksi dan jaringan perdagangan internasional yang lebih kuat. Kondisi ini terlihat dari struktur ekspor produk halal Indonesia yang masih didominasi lebih dari 80 persen oleh makanan olahan. Padahal sektor kosmetik halal, farmasi, modest fashion, produk kesehatan, serta pariwisata halal memiliki potensi pertumbuhan yang jauh lebih besar apabila dikembangkan secara serius.

Meski demikian, perkembangan positif tetap patut diapresiasi. Hingga Triwulan I Tahun 2026, pemerintah telah menerbitkan sekitar 2,66 juta sertifikat halal yang mencakup lebih dari lima juta produk industri. Bahkan hingga Oktober 2025, jumlah produk bersertifikat halal telah melampaui 9,8 juta produk. Pencapaian ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal sebagai instrumen peningkatan daya saing, bukan semata-mata kewajiban administratif.

Transformasi digital juga mulai memberikan dampak signifikan terhadap percepatan layanan sertifikasi halal. Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memungkinkan proses sertifikasi melalui skema self-declare dapat diselesaikan hanya dalam waktu 1×24 jam setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam memangkas birokrasi, menurunkan biaya transaksi, dan meningkatkan akses UMKM terhadap sertifikasi halal.

Selain penguatan di dalam negeri, Indonesia juga mulai memperluas diplomasi ekonomi halal melalui berbagai forum internasional, seperti penyelenggaraan D-8 Halal Expo 2026 di Jakarta. Forum tersebut menjadi wadah penting untuk mempertemukan pelaku usaha, investor, serta pembeli internasional dalam memperluas jaringan perdagangan sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal global.

Meskipun demikian, upaya tersebut harus diiringi dengan perubahan paradigma pembangunan ekonomi halal. Indonesia tidak boleh lagi hanya berorientasi pada peningkatan jumlah sertifikat halal, tetapi harus mulai membangun keseluruhan ekosistem industri yang mencakup riset dan inovasi, pengembangan kawasan industri halal, penguatan rantai pasok, digitalisasi perdagangan, pembiayaan syariah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sertifikasi hanyalah pintu masuk; daya saing ditentukan oleh kualitas produk, efisiensi produksi, inovasi teknologi, dan kemampuan menembus pasar internasional.

Penguatan UMKM juga menjadi agenda yang tidak dapat ditunda. Sebagian besar pelaku ekonomi Indonesia berasal dari sektor usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI), pendampingan digital, akses pembiayaan syariah, hingga pelatihan ekspor harus terus diperluas agar UMKM tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga menjadi pemain global dalam rantai pasok halal internasional.

Pada akhirnya, ekonomi halal merupakan peluang strategis yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. Besarnya pasar domestik merupakan modal awal yang sangat kuat, tetapi tidak akan memberikan manfaat optimal apabila Indonesia hanya menjadi konsumen produk halal dunia. Negara ini harus bergerak lebih cepat membangun kapasitas produksi, memperkuat inovasi, memperluas ekspor, dan menciptakan ekosistem halal yang berdaya saing global.

Jika strategi tersebut dijalankan secara konsisten melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat, maka Indonesia tidak hanya berpotensi mempertahankan posisinya sebagai pasar halal terbesar di dunia, tetapi juga mampu menjadi pusat produksi, inovasi, dan perdagangan halal global. Inilah momentum yang harus dimanfaatkan. Sebab dalam persaingan ekonomi halal dunia, yang akan memenangkan masa depan bukanlah negara dengan jumlah konsumen terbesar, melainkan negara yang mampu menciptakan nilai tambah terbesar.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow