Tom Lembong & Misscariage of Justice
Oleh : Ahmad Saripudin Nur, S.H.,M.H (Peneliti & Opini Enthusiast)
Opini- Public sympathy masyarakat Indonesia terhadap kasus Tom telah menarik kasus ini tidak hanya menjadi domain peradilan tetapi menjadi domain publik (public discourse). Masyarakat melakukan pengawasan langsung bahkan turut serta memberikan opini hingga melakukan berbagai komparasi.
Diskursus publik semacam ini telah membawa kasus Tom naik ke meja Presiden dan setelah putusan pengadilan yg menjatuhkan pidana 4,5 tahun, Presiden memberikan abolisi.
Abolisi berarti menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana bahkan menghentikan pelaksanaan putusan jika putusan tersebut dijalankan. Kendati Tom tengah mengajukan banding sehingga keberlakuan dari asas "Res Judicata Pro Veritate Habetur" belum sepenuhnya berlaku sebagamaina asas tersebut untuk putusan pengadilan yang belum inkracht van gewijsde (belum berkekuatan hukum tetap).
Sampai disana, istilah yang saya ingin gunakan untuk putusan semacam itu (saya membuka putusan Tom yang 1.600 halaman) meskipun mungkin tidak terlalu tepat adalah misscariage of justice yaitu suatu istilah yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang salah atau keliru, yang dapat berupa dipidananya seseorang sekalipun tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, atau dipidananya seseorang yang sama sekali tidak melakukan tindak pidana.
Saya ingin menggunakan pendekatan pendapat para ahli hukum tentang ini, misalnya
- Menurut Prof. Mahfud unsur niat jahat/motif jahat (mens rea) dalam kasus tersebut tidak terpenuhi, pun Tom tidak terbukti telah memperkaya diri sendiri dari impor tersebut, menetapkan Tom bersalah telah merusak sendi-sendi dasar dan fundamental dalam Hukum Pidana yaitu presumtion of innocence (tidak ada pidana tanpa kesalahan)
- Pendapat Prof. Hamdan Zoelva mantan ketua Mahkamah Konstitusi bahwa seorang menteri memiliki kewenangan diskresi (membuat kebijakan) dan bukan merupakan tindak pidana sebagaimana ia mengatakan dalam wawancara beberapa waktu lalu di stasiun televisi bahwa "kasus ini mengada-ada". Lantas menguntungkan korporasi sebagai pihak yang melakukan kegiatan usaha menjadi tindak pidana maka siapa yang mau berusaha kedepannya ? Diskresi adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada eksekutif untuk membuat aturan dalam hal kekosongan hukum (rechtsvacuum), batasan sebuah diskresi secara eksplisit juga tidak diatur dalam Undang-Undang sepanjang tidak bertentangan dengan asas preferensi umum maka diskresi tersebut bukan menjadi pintu masuk dari tindak pidana.
- Prof. Widodo Guru Besar FH Universitas Mataram, menekankan pada aspek kerugian negara. Bahwa kebijakan impor dalam kondisi negara yang membutuhkan supply, sementara kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi bukan merupakan bagian dari kerugian negara, melainkan seorang Menteri berkepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan (welfare) bukan hitung-hitungan sempit tentang kerugian negara.
Jika kita membaca putusan pengadilan, ada empat hal yang memberatkan Tom Lembong dipidana antara lain:
Tom lebih menggunakan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem ekonomi pancasila yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Tidak mengedepankan asas kepastian hukum dan perundang-undangan dalam pengambilan kebijakan dan terakhir ketika menjabat sebagai Menteri, Tom tidak akuntabel dan mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengkonsumsi gula kristal putih karena kebijakan yang dibuat tidak berdampak secara harga di pasar.
Nuansa kewenangan/kebijakan yang di buat Tom menjadikan alasan pemberat yang kuat sehingga Hakim memutuskan hukuman tersebut. Hal ini didukung oleh Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara menjadi unsur yang terpenuhi, meskipun sangat debatable.
Hal ini menguatkan pandangan saya bahwa terjadi misscariage of justice dalam putusan Tom Lembong bahwa lebih banyak faktor administrasi yang berkaitan dengan disekresi daripada unsur kejahatan sehingga terkait dengan hukum pidana.
Kasus ini setidaknya menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik terutama batas antara bahasan administratif dan tindak pidana.
Akhirnya Tom mendapat abolisi, seorang mantan Menteri, lulusan Harvard, dan dia mampu menyewa seorang pengacara. Jika itu seorang masyarakat kecil ? Saya sedikit ragu mendapatkan perhatian sederas ini.
What's Your Reaction?

