DPRD Lombok Tengah Tutup Masa Persidangan Kedua dan Buka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026
Praya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah DR. H.M. Nursiah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan laporan pelaksanaan berbagai agenda strategis DPRD selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026. Sejumlah pembahasan penting yang telah diselesaikan antara lain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta tiga Ranperda usul DPRD terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengelolaan rumah susun sederhana.
Selain menjalankan fungsi legislasi, DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga melaksanakan kegiatan reses pada masa persidangan kedua. Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi para anggota DPRD untuk menjaring dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Pada masa persidangan yang sama, DPRD juga melakukan pembahasan terhadap empat Ranperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Guna memperdalam pembahasan berbagai regulasi strategis tersebut, DPRD membentuk sejumlah Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, DPRD juga membahas beberapa Ranperda usul DPRD lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah, penanggulangan bencana kebakaran, serta pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah.
Di bidang pengawasan, DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menuntaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga penyampaian rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan guna mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.
What's Your Reaction?

