MK: Kerusuhan di Media Sosial Tidak Masuk Delik Pidana UU ITE

Apr 29, 2025 - 20:32
 0
MK: Kerusuhan di Media Sosial Tidak Masuk Delik Pidana UU ITE

Nasional– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keributan yang terjadi di ruang digital seperti media sosial tidak termasuk dalam kategori delik pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 115/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025).

"Menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"kata Suhartoyo.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,'" ujarnya menambahkan.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sendiri mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK menilai ketentuan terkait kerusuhan atau keonaran dalam UU ITE tidak memiliki tolok ukur yang pasti. Oleh sebab itu, MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945.

"Sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan' adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," jelas Arsul Sani.

Ia juga menambahkan bahwa pengertian kerusuhan dan keonaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, di mana teknologi informasi berkembang sangat pesat. Akses masyarakat terhadap informasi semakin terbuka melalui berbagai platform, khususnya media sosial.

"Sehingga dinamika yang terjadi dalam mengeluarkan pendapat dan kritik berkenaan dengan kebijakan pemerintah di ruang publik, seyogianya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang merupakan pengejawantahan dari partisipasi publik dan bukan serta merta dianggap sebagai unsur yang menjadi penyebab keonaran yang dapat dikenakan proses pidana oleh aparat penegak hukum," tegas Arsul. Red/asn

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow