Polres Loteng Musnahkan BB Sabu 1 Kg
Polres Lombok Tengah memusnahkan barang bukti narkoba berjenis sabu sebanyak 1 kg yang bernilai 1 milyar
PRAYA - Pemusnahan Sabu senilai 1 Miliar melibatkan 2 kurir jaringan Aceh - Lombok yang tertangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Lombok Tengah (Loteng) dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Fedy Miharja konferensi persnya mengungkapkan, Perkara dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satu hotel di Kecamatan Praya Barat dengan dua orang tersangka dengan barang bukti berdasarkan LP/A/12/1/Res.4.2./2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, tanggal 18 Januari 2025 yakni berupa, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, 6 (enam) buah lakban hitam bekas pembungkus, 1 (satu) koper warna hijau, 1 (satu) buah tas jinjing warna merah, 1 (satu) unit Handphone warna Hijau merk Realmi, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk NOKΙΑ, 1 (satu) unit sepeda motor warna biru merk HONDA PCX dengan Nomor Polisi DR 6715 ET, nomor rangka MH1KF7111RK953108, nomor mesin KF71E-1953407.
" 6 plastik klip transparan yang dengan berat keseluruhan itu 992,32 gram kemudian disisihkan satu bungkus plastik klip transparan seberat 0,10 digunakan untuk kepentingan pada bukti pada saat persidangan nanti di pengadilan," ungkapnya.
Kemudian, terkait dari rekening kedua orang tersangka pihaknya masih mendalaminya apakah ada kaitanya dengan jaringan-jaringan yang lain demikian untuk saat ini aliran dananya hanya melalui aplikasi dana, untuk rekeningnya sampai saat ini pihaknya sebelum menemukan. Mengingat yang bersangkutan tidak memakai rekening bank, dan untuk uang cash tidak ada yang ditemukan.
"Menurut keterangan dari salah satu tersangka salah satunya berasal dari Aceh, dan ini merupakan jaringan Medan, karena barangnya diambil dari Medan sama dengan 7 kilo berapa hari berapa waktu yang lalu yang tertangkap.
" Jadi mereka instruksinya tetap melalui telepon jadi sama sekali tidak dapat bertemu dengan Bosnya, jadi untuk saat ini mereka berperan sebagai kurir sebagai perantara,"bebernya.
"Kami masih coba mendalami ke arah si yang memberi instruksi tapi hp-nya sudah tidak aktif,"tambahnya.
Diperkirakan sabu seberat 1 kg ini bekisar seharga 1 miliar. Kemudian untuk barang ini sendiri sejauh mana apakah dipakai untuk diedarkan sendiri atau memang ada orang di belakangnya itu yang masih dikejar hingga saat ini.
Menurut keterangan tersangka kurirnya ia diberikan upah sebesar 20 juta untuk sekali jalan, ini sudah merupakan kedua kalinya di daerah Lombok.
Untuk pasal yang diterapkan 11/4 ayat 2 dan 11/2 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau hukuman mati sampai penjara seumur hidup. (tim)
What's Your Reaction?

