Bandara Lombok Lakukan Penyesuaian Tarif Parkir Kendaraan
LOMBOK TENGAH - Penyesuaian diberlakuan mulai 1 Maret 2026, meliputi kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta kendaraan yang menginap.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur yang lebih modern. Pembaruan tersebut meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang semakin praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara.
General Manager Bandara Internasional Lombok, Aidhil Philip Julian menyampaikan, tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021.
“Tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa badara,” ujarnya.
Beberapa fasilitas baru yang saat ini telah dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa antara lain tersedianya dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate pada jalur parkir premium. Selain itu, pengelola bandara juga secara berkelanjutan melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu parkir, toll gate, serta fasilitas pendukung lainnya.
“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,”imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut telah mendapatkan dukungan melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.
Penyesuaian juga didasarkan pada hasil Kajian dan Survei Kesediaan Membayar (_Willingness to Pay_) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Adapun penyesuaian tarif parkir di Bandara Internasional Lombok meliputi, Kendaraan roda dua dengan tarif lama Rp 3.000 per sekali masuk menjadi Rp 4.000 untuk 1 (satu) jam pertama. Kemudian Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke 12. Selanjutnya Rp 30.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
Untuk kendaraan roda empat dengan tarif lama Rp 7.500 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi Rp 10.000 untuk 1 (satu) jam pertama, Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12. Dan Rp 80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
Kemudian kendaraan roda enam dimana tarif lama Rp 12.000 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi Rp 15.000 untuk 1 (satu) jam pertama, Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12. Rp 100.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
Dan untuk Parkir premium dengang tarif lama Rp 30.000 per jam yang tarif regular menjadi Rp 50.000 per jam dan tarif regular.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dapat semakin optimal dalam mendukung kenyamanan perjalanan pengguna jasa bandara. (Kho)
What's Your Reaction?

