Kasus Dana Siluman DPRD NTB Melebar, Tiga Legislator Ditahan, Penerima Gratifikasi Masih Misterius
MATARAM — Penanganan dugaan gratifikasi terkait “dana siluman” di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin meluas. Setelah menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi NTB kini resmi menahan dua di antaranya, yakni Hamdan Kasim (HK) dan Indra Jaya Usman (IJU), dalam satu sel di Rumah Tahanan Kuripan, Lombok Barat.
HK yang merupakan politikus Golkar sekaligus Ketua Komisi IV DPRD NTB, serta IJU yang menjabat Ketua DPD Demokrat NTB, bersama M. Nashib Ikroman (Acip) dari Partai Perindo, dijerat dengan tuduhan serupa: Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, tersangka ketiga, Acip, ditempatkan di Rutan Praya, Lombok Tengah. Ketiganya awalnya dipanggil sebagai saksi, namun kemudian keluar dengan status tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menerangkan bahwa HK datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Pemeriksaan awal dilakukan sebagai saksi. Setelah ekspose, statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka. Hari ini juga langsung ditahan,” jelasnya, Senin (24/11).
Menurut Zulkifli, lebih dari 50 saksi telah diperiksa, terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, hingga para ahli hukum pidana.
Menjawab pertanyaan publik soal siapa penerima gratifikasi dalam skandal ini, Kejati NTB memilih menahan informasi.
“Penerima sudah ada datanya, tetapi belum bisa kami buka. Masih dari unsur dewan juga,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan penyidik sengaja merahasiakan sebagian temuan demi strategi penyidikan.
Ketika wartawan menanyakan apakah dana itu berasal dari eksekutif atau legislatif, ia menjawab singkat:
“Intinya bukan dari situ-situ semua. Bukan dari pokir juga.”
Saat istilah “dana siluman” dipertanyakan, Zulkifli hanya menutup dengan:
“Itu aja dulu ya.”
Tanggapan tersebut justru mempertebal teka-teki aliran dana yang sampai saat ini belum diungkap ke publik.
Kejati NTB menegaskan penyidikan masih berjalan dan sangat mungkin ada tersangka baru dari pihak lain. Namun identitas pihak luar yang disebut-sebut terlibat belum bisa dipublikasikan.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Setelah ditemukan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perkara diekspos ke Kejaksaan Agung. Sejumlah pejabat pemprov, pimpinan dewan, anggota DPRD, hingga para ahli telah dimintai keterangan. (Red/sn)
What's Your Reaction?

