Migrant Care NTB Gagas Pembahasan Naskah Akademik Revisi Perda Perlindungan Pekerja Migran Lombok Tengah
Lombok Tengah- Migrant Care NTB menginisiasi pembahasan Naskah Akademik sebagai dasar revisi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel International, Selasa (17/6/2025), dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan unsur komunitas desa.
Beberapa instansi yang hadir dalam forum ini antara lain Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Bagian Hukum, Rumah Sakit, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari 11 Desa/Kelurahan yang tergabung dalam jejaring Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI), yakni Darek, Nyerot, Gemel, Gerunung, Pringgarata, Barabali, Lajut, Bonder, Setanggor, Sintung, dan Aik Darek.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Migrant Care NTB, Endang Susilowati, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik sebagai acuan dalam merevisi Perda, mengingat Perda Nomor 1 Tahun 2017 belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan masih mengacu pada UU lama, yaitu UU No. 39 Tahun 2004 yang menyebut istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Perlindungan bagi pekerja migran saat ini masih sangat minim. Mulai dari semrawutnya sistem perekrutan, keterbatasan informasi bagi calon PMI dan keluarganya, belum optimalnya penegakan hukum, serta data yang belum mencakup keseluruhan jumlah pekerja migran. Termasuk soal transparansi perusahaan penempatan dan belum efektifnya sistem pengawasan. Di Lombok Tengah, memang telah ada LTSA, tetapi saat ini baru berfungsi sebagai layanan dokumen keberangkatan. Fungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan masih belum berjalan maksimal. Termasuk juga perhatian anggaran dari APBD untuk perlindungan pekerja migran," papar Endang.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah memasukkan rencana revisi Perda ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024. Namun karena pertimbangan efisiensi anggaran dan masih berlangsungnya proses revisi UU No. 18 Tahun 2017 di tingkat nasional, maka pelaksanaan revisi Perda ditunda hingga 2026.
Dalam sesi pemaparan, narasumber utama Dr. Any Suryani, S.H., M.Hum., Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram, memberikan penjelasan dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis terkait urgensi revisi Perda tersebut. Kehadiran peserta dari jejaring DESBUMI, yang terdiri dari mantan pekerja migran dan keluarganya, memperkaya diskusi dengan berbagi pengalaman langsung dari lapangan.
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi adalah pentingnya pengaturan yang jelas terkait perlindungan asuransi, di mana Perda nantinya harus memastikan adanya hak wajib asuransi bagi calon PMI, serta menyebut secara eksplisit peran dan perlindungan bagi pihak keluarga. Narasumber juga menyoroti perlunya pengaturan tata kelola sistem yang lebih sederhana, transparan, dan memudahkan akses.
Dr. Any menyarankan agar proses pembahasan revisi Perda tetap berjalan sambil menunggu pengesahan UU terbaru di tingkat pusat. Menurutnya, dari sisi filosofis dan yuridis, proses revisi tetap memiliki landasan hukum yang cukup.
Menutup kegiatan, Endang kembali mengingatkan pentingnya kehadiran regulasi yang kuat di tengah maraknya kasus perdagangan orang di Lombok Tengah.
"Perda ini sangat krusial untuk menekan angka kekerasan terhadap pekerja migran. Bahkan penting juga jika Perda mengatur keberadaan rumah aman bagi korban. Apalagi di Lombok Tengah praktik pemberangkatan tidak prosedural masih sering terjadi," pungkasnya. red/asn
What's Your Reaction?

