Dua Tokoh Soroti Kasus Mawardi Khairi, Perspektif Hukum dan Fakta Persidangan Dipertanyakan
Mataram – Penanganan kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang menjerat mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dua tokoh, yakni pakar hukum dan tokoh masyarakat, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar baik dari sisi hukum maupun fakta persidangan.
Pakar hukum sekaligus Rektor Universitas Gunung Rinjani, Basri Mulyani, menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya bukti yang jelas terkait peran dan perbuatannya.
“Kalau tidak ada saksi yang membuktikan sebagai penganjur, seharusnya bebas,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana harus terpenuhi dua unsur utama, yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus(perbuatan nyata). Jika kedua unsur tersebut tidak terbukti, maka seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam hukum pidana itu harus ada mens rea dan actus reus. Kalau itu tidak dapat dibuktikan, maka peran seseorang harus dinyatakan bebas,” tegasnya.
Basri juga mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip bahwa apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka hakim wajib memutus perkara dengan menguntungkan terdakwa.
“Jika bukti-bukti masih menimbulkan keraguan, maka terdakwa harus dibebaskan,” katanya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Lombok Timur yang juga Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi, menyoroti proses hukum terhadap Mawardi dari aspek kronologi dan fakta lapangan.
Menurutnya, kasus lahan eks GTI telah mulai diusut sejak 2021, sementara Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada 2023 dan memiliki kewenangan administratif pada awal 2024.
“Artinya, penanganan kasus ini tidak objektif jika dikaitkan dengan posisi Mawardi yang baru menjabat setelah persoalan itu bergulir,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tuduhan kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp40 miliar. Dalam perkembangan fakta persidangan, angka tersebut dinilai tidak sesuai, bahkan disebut hanya sekitar Rp300 juta dan telah dikembalikan oleh pihak lain.
“Mawardi dipersangkakan dengan kerugian besar, namun fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana ke dirinya. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Selain itu, Junaidi menilai selama menjabat, Mawardi justru mencatatkan kinerja positif dalam pengelolaan kawasan Gili. Ia menyebut kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini sebuah prestasi, jangan kemudian dikriminalisasi,” katanya.
Baik Basri Mulyani maupun Lalu Junaidi sepakat bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, bukan asumsi atau konstruksi yang tidak utuh.
Kasus ini, menurut keduanya, menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
What's Your Reaction?

