Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara atas Dugaan Tindak Asusila terhadap Santriwati
Praya– Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MT, seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang juga merupakan santriwatinya.
Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya itu menghadirkan sejumlah alat bukti serta kesaksian yang menguatkan dakwaan JPU. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan tindakan melanggar hukum yang berkaitan dengan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi :
· Pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun
· Pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), subsider 6 bulan kurungan
· Penetapan bahwa masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
· Perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Penuntut Umum menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak dari kejahatan yang melibatkan kekuasaan dan kepercayaan, terutama dalam lingkungan pendidikan.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan bijak dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Melalui penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan keadilan dapat terus terjaga. red/asn
What's Your Reaction?

