Biadab, Sembilan Orang Diringkus Polisi Setelah Cabuli Anak Dibawah Umur
PRAYA - Sembilan orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.
Kronologi pelaku dan korban dimulai ketika berkenalan di acara pasar malam, hingga membawa korban ke rumah kosong dengan menggelar pesta miras hingga terjadinya persetubuhan secara bergiliran.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan, sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.
“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,”ungkapnya.
Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.
Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat sekitar.
“Dirasa sudah sepi, korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,”terangnya.
Kemudian, usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.
“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.
Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim)
What's Your Reaction?

