GENAM dan PT Global Retailindo Pratama Sepakati Legalitas Penjualan Minuman Beralkohol
Mataram — Pertemuan antara massa aksi dari Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) dengan pihak manajemen PT Global Retailindo Pratama (Mmart) akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Salah satu poin utama yang disepakati adalah bahwa perusahaan ritel tersebut telah mengantongi izin resmi terkait penjualan minuman beralkohol.
Pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa GENAM yang mempertanyakan legalitas serta dampak sosial dari peredaran minuman beralkohol di gerai Mmart. Dalam forum tersebut, pihak manajemen PT Global Retailindo Pratama memaparkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan PT Global Retailindo Pratama (Komang Edy) menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol dilakukan secara terbatas, mengikuti klasifikasi produk, serta mematuhi aturan usia pembeli dan jam operasional sebagaimana diatur oleh pemerintah. Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan produk tersebut.
Sementara itu, perwakilan GENAM (Bintang) menyampaikan bahwa meskipun perusahaan telah mengantongi izin resmi, pihaknya tetap menaruh perhatian serius terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol. GENAM menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong adanya evaluasi berkala dari pemerintah terkait izin penjualan tersebut.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk membuka ruang komunikasi lanjutan antara GENAM dan pihak perusahaan, sebagai upaya menjaga kondusivitas serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Red/asn
What's Your Reaction?

