Migrant Care NTB Kawal Perubahan Perda Lombok Tengah Tentang PMI
Lombok Tengah- Migrant Care NTB mengawal Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025 yang memuat sembilan Peraturan Daerah yang akan dirancang pemeritnah Daerah Lombok Tengah di tahun 2025 yang salah satunya adalah Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Perda tersebut masih mengacu pada Undang-Undang No.39 Tahun 2004, yang sudah tidak sesuai dengan UU yang diatasnya, karena sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dimana nomor klaturnya sudah berbeda yang lama TKI dan yang baru PMI.
Koordinator Migrant Care NTB mengungkapkan pentingnya advokasi dilakukan, mengingat Pemerintah Indonesia sedang melakukan efisiensi Anggaran Negara, termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah .
"Walaupun sudah menjadi Propemperda oleh DPRD Lombok Tengah, namun karena ada sembilan usulan Peraturan Daerah di Tahun 2025 ini, dikhawatirkan tidak menjadi prioritas, sehingga usulan Perda tentang Pekerja Migran dihapus atau ditunda ditahun 2026" jelasnya
Seharusnya Perda tentang Pekerja Migran sangat penting mengingat Nusa Tenggara Barat merupakan Daerah basis Pekerja Migran, termasuk Lombok Tengah merupakan basis Nomor 5 Kabupaten se Indonesia yang menempatkan pekerja migran bekerja di Luar Negeri. red/sn
Tata kelola mekanisme pemberangkatan sangat penting untuk diatur dalam Perda sehingga dapat mengurangi kasus-kasus yang terjadi , termasuk aspek perlindungan yang diwajibkan dalam Peraturan Daerah sehingga ada tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Sebagaimana Pemeritnah Kabupaten Lombok Tengah untuk efisiensi dipangkas oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp.59 Milyard . Dan saat ini telah mampu melakukan efisiensi 40 milyard dari anggaran pengadaan kendaraan, ATK, perjalanan dinas dll. Harapan kami Perubahan Perda No.1 Tahun 2017 tidak dihapus, namun tetap untuk bisa diprioritaskan pada tahun 2025 ini.
Aspek lain penting dilakukan perubahann karena : Peraturan Daerah Lombok Tengah No. 1 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Lombok Tengah, lebih banyak dalam norma pasalnya mengatur tentang aspek penempatan, sehingga aspek perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia sangat minim sekali. Ada 109 pasal yang mengatur tentang aspek penempatan ,
What's Your Reaction?

