Pelantikan Irnadi Kusuma Jadi Kepala DPMPTSP NTB Tuai Kontroversi, Buntut Eks Terpidana
Mataram – Pelantikan enam pejabat baru di lingkup Pemprov NTB oleh Gubernur Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (17/9/2025), memantik polemik. Bukan tanpa sebab, salah satu pejabat yang dilantik, Irnadi Kusuma, diketahui pernah tersangkut kasus pidana terkait perkawinan.
Penunjukan Irnadi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menimbulkan pertanyaan publik soal kepatutan dan integritas pejabat publik.
Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, tidak menepis rekam jejak hukum tersebut. Ia menjelaskan, hukuman yang dijalani Irnadi hanya berupa masa percobaan enam bulan dan telah selesai.
“Yang berita pidana itu, yang saya ketahui dia hukuman percobaan enam bulan dan clear sudah, dia selesai sudah itu,” ujar Tri, atau akrab disapa Yiyit, ketika dikonfirmasi via telepon, Jumat (19/9).
Meski begitu, Yiyit enggan memperdalam penjelasan. Menurutnya, urusan hukum sebaiknya ditanyakan langsung ke biro hukum Pemprov NTB.
“Kalau soal detail kasus hukumnya, lebih pas kalau biro hukum yang memberi penjelasan,” katanya.
Sebagai rujukan, aturan mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertuang dalam Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020. Beberapa persyaratan di antaranya: tidak sedang menjalani hukuman pidana atau disiplin, memiliki integritas serta rekam jejak baik, dan riwayat pernah dipidana biasanya menjadi catatan yang memengaruhi kelayakan karena menyangkut aspek kepantasan. red/asn
What's Your Reaction?

